Gisel Akui Video Panas Miliknya, Polisi Tetapkan Status Tersangka

Gisel Akui Video Panas Miliknya, Polisi Tetapkan Status Tersangka - GenPI.co
Foto Gisel: Instagram

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. 

Polisi kini sedang menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya