Basarah pun menilai keputusan pemerintah menghentikan segala kegiatan FPI sudah tepat.
Menurut dia, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019.
BACA JUGA: Wadidaw, Shopee dan Tokopedia Blokir Kata Kunci Kaos FPI
Basarah menambahkan, sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT itu.
"Berdasarkan prosedur hukum tu saja sebenarnya secara de jure terhitung 21 Juni 2019 FPI sudah dianggap bubar sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah untuk hidup di wilayah hukum NKRI,” tegas Basarah. (tan/jpnn)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News