
Video itu dibuat pada 2017 silam di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara dengan dalih dokumentasi pribadi.
Atas perbuatan itu, baik Gisel maupun MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
Ancaman terhadap pelanggaran itu paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara.(JPNN)
BACA JUGA: Tegang! Usai Beraksi di Video Syur, Gisel Lakukan ini pada MYD
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News