Larangan Perayaan Tahun Baru, DKI Berlakukan Jam Malam 

Larangan Perayaan Tahun Baru, DKI Berlakukan Jam Malam  - GenPI.co
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Antara

GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan pelarangan perayaan malam Tahun Baru 2021 mulai jam 7 malam ini.

"Mulai jam 7 malam nanti, tidak ada lagi kegiatan, bahkan Kapolda Metro juga mendukung," katanya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, saat berkunjung ke Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (31/12).

BACA JUGA: Perintah Habib Rizieq Menggetarkan Jiwa Raga, Lawan!

Riza mengingatkan seluruh unsur masyarakat di wilayah Jakarta bahwa sesuai dengan Instruksi Gubernur semua kegiatan perayaan malam Tahun Baru ditiadakan.

"Jadi kami sendiri, Pemprov DKI tidak melaksanakan atau menyelenggarakan rangkaian kegiatan akhir tahun sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Jadi, tidak ada konser, tidak ada kegiatan petasan, kembang api serta tidak ada kegiatan kuliner, tarian budaya dan sebagainya," katanya.

Pemprov DKI juga sudah membuat kebijakan bahwa seluruh pelaku usaha seperti hotel, restoran, kafe, tempat wisata dan lain-lain yang biasanya merayakan perayaan malam Tahun Baru, agar ditiadakan.

"Jadi sekali lagi, kami sampaikan jangan sampai ada yang coba main-main menganggap enteng atau merasa paling hebat. Sudah diminta ditutup tapi masih juga membuka, kami akan menindak tegas, termasuk akan mencabut izin usahanya bagi yang melanggar," ungkapnya.

Riza mengatakan personel gabungan akan mengintensifkan pengawasan di seluruh lokasi yang berpotensi mengundang kerumunan warga, termasuk jalan umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya