Polisi Bubarkan Kerumunan Massa di D'Bunker Bar Melawai

Polisi Bubarkan Kerumunan Massa di D'Bunker Bar Melawai - GenPI.co
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa berbicara dengan pengunjung saat razia protokol kesehatan di D'Bunker Bar, Melawai, Jaksel. FOTO: Antara

GenPI.co - Polisi dan Satpol PP DKI menyegel D'Bunkur Bar di Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran kedapatan melanggar sejumlah protokol kesehatan saat malam Tahun Baru 2021.

"D'Bunker ini fatal betul, kerumunannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker, tidak jaga jarak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di lolkasi, Jumat (1/1) dini hari.

BACA JUGA: Lagi Ajep-ajep, Pengunjung di Tempat Dugem Dibubarkan Petugas

Mukti juga mengatakan D'Bunker Bar telah menyalahi peraturan Pemprov DKI Jakarta mengenai jam buka cafe, restoran dan bar yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

"Waktunya sudah lewat seharusnya pukul 19.00 malam tutup. Kafe-kafe lain sudah tutup semua, ini artinya melawan petugas ya," katanya.

Terkait hal itu, Mukti mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk mencabut izin D'Bunker Bar.

Petugas Satpol kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di D'Bunker Bar.

"Ini saya police line dan akan disegel dan saya buat rekomendasi kepada Pol PP untuk dicabut izinnya. Ini melanggarnya terlalu, di sini ada 20 lebih berkerumun tapi lengkap (pelanggarannya) tidak pakai masker, tidak jaga jarak," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya