Masyarakat Tolak Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Gunung Papandayan

Masyarakat Tolak Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Gunung Papandayan - GenPI.co
Tegal Alun, salah satu kawasan yang kerap dikunjungi wisatawan di Gunung Papandayan. (Foto: TripAdvisor)

Usaha Pemerintah untuk menggenjot potensi pariwisata di Garut tak selalu disambut positif. Kebijakan pemerintah atas penetapan status Cagar Alam Kamojang dan Gunung Papandayan menjadi Taman Wisata Alam di kabupaten  rupanya mendapat penolakan ejumlah elemen  masyarakat.

Salah satu yang menentang terbutnya keputusan tersebut adalah  aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Save Garut. Penolakan itu diwujudkan dalam aksi demonstrasi di Simpang Lima, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (14/3).

"Kami menolak penurunan status cagar alam menjadi taman wisata alam, seharusnya pemerintah sudah tahu kalau gunung dengan status cagar alam tidak boleh diubah statusnya," ujar Koordinator Lapangan Rianna Ramadandi sela-sela aksi, sebagaimana dilansir dari Antara.

Alasan lainnya, saat ini masyarakat Indonesia, khususnya Garut belum banyak tahu tentang perubahan status tersebut. Untuk itu pihaknya menyosialisasikan dengan menolak kebijakan pemerintah tersebut.

Ia berharap pemangku kebijakan pemerintah daerah Garut ikut menolak perubahan status itu sebagai bentuk kepeduliaan terhadal alam di Garut.

"Cagar alam itu mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistem yang perlu dilindungi dan perkembangannya secara alami," katanya.

Penolakan juga datang dari Aliansi Cagar Alam Jawa Barat. Dilansir dari Bisnis.com, mereka beralasan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan cagar alam melanggar atau bertentangan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan melanggar RTRW Nasional.

Sebelumnya, telah keluar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018  tentang perubahan status Gunung Papandayan dan Kawah Kemojang dari  cagar alam menjadi taman wisata alam. Namun pemerintah menjamin perubahan status itu mengutamakan prinsip konservasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya