Polisi Ringkus Pelaku Pembuat Surat Tes Usap PCR Palsu

Polisi Ringkus Pelaku Pembuat Surat Tes Usap PCR Palsu - GenPI.co
Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) PCR palsu. FOTO: Antar

Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (ant

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya