Menurutnya, aturan tersebut dapat menambah daftar kasus kriminalisasi terhadap jurnalis.
"Ancaman pidana ini juga berlebihan karena semestinya dapat dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan ringan, sedang, hingga berat," ungkapnya.
BACA JUGA: 294 Pekerja Media Positif Covid-19, Ternyata Ini Penyebabnya
Oleh sebab itu, KKJ mendesak MA untuk segera mencabut ketentuan Perma Nomor 5 Tahun 2020 agar tidak menghambat kebebasan pers dalam bekerja.
"Mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut ketentuan soal pengambilan foto, rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim," pungkasnya. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News