
GenPI.co - Jelang vaksinasi covid-19, Majelis Ulama Indonesia membeberkan hasil audit terkait vaksin Sinovac. MUI menilai vaksin Sinovac Halal, tetapi belum Tayib.
Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melakukan diskusi panjang dengan tim auditor terhadap vaksin Sinovac.
BACA JUGA: Jelang Vaksinasi, Menlu Retno Malah Beberkan Soal Vaksin Sinovac
“Maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac ialah suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya saja,” ujar Niam seperti dikutip GenPI.co pada kanal YouTube TV MUI, Sabtu (9/1).
Ketua Harian Bidang Fatwa MUI ini menegaskan, pihaknya telah memeriksa dengan detail terkait aspek komposisi bahan dan proses produksi dari vaksin Sinovac.
Kedua aspek tersebut dipastikan tidak bersentuhan dengan bahan tercemar maupun babi. Selain itu, pembuatan vaksin juga telah melalui penyucian melalui syariah.
Meskipun demikian, MUI masih belum menentukan aspek tayib dalam vaksin Sinovac tersebut.
Tayib merupakan penanda bahwa suatu makanan atau minuman itu layak dikonsumsi dan bermanfaat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News