
BACA JUGA: Vaksin Sinovac Dijual Rp 433 Ribu Per Dosis
Mengenai aspek tayib tersebut, MUI masih menunggu terbitnya persetujuan penggunaan obat atau vaksin dalam kondisi darurat (EUA) dari Badan POM.
“Dengan demikian fatwa MUI terkait vaksin Sinovac akan menunggu hasil final dari Badan POM dari aspek tayibnya. Jadi, fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan terpenuhi,” kata Niam.
Niam menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa vaksinasi ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menjamin keselamatan dan kesehatan jiwa.
Pihaknya dan berbagai lembaga terkait memiliki komitmen untuk memproses vaksinasi secepat mungkin, tetapi di saat yang sama juga mengedepankan kehalalan dan keamanan. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News