Pertama, pasal 2 ayat 2 disebutkan pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Kedua, pasal 8 menuliskan wajib memiliki kualifikasi S1 dan sertifikat pendidik.
"Jangan lupakan para guru honorer yang sudah memenuhi kualifikasi dalam undang-undang tersebut. Jangan pula abaikan aspek soft skill untuk para guru," kata Rizki.
Kualitas guru, ujarnya, bukan hanya dilihat dari yang lulus tes PPPK. Namun, soft skill-nya.
Seperti diketahui, dari Data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan, jumlah guru honorer sekolah 728.461 dari total tenaga kependidikan sebanyak 3.357.935 orang. (*/JPNN)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News