
Mulai dari standar masker hingga pengaturan fasilitas umum dan tempat usaha serta sanksi dan upaya paksa.
Dia juga berencana, akan terus melakukan kegiatan rutin seperti itu.
"Selama masa PSBB dimulai hingga 25 Januari mendatang, kami akan rutin lakukan monitoring," tambahnya.
BACA JUGA: PSBB Jakarta Ketat Banget, Jangan Main-main!
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Sudrajat berharap, dengan semua perkantoran menerapkan ketentuan Pergub yang sudah disebutkan, pandemi covid-19 segera berakhir. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News