
GenPI.co - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan PSBB di sejumlah perkantoran di Jakarta Selatan, Senin (11/1).
Pada sidak kali ini, Sudin Ketenagakerjaan meninjau tiga perkantoran yang berada di Gedung Axa Tower yang berada di Jl. Prof Dr Satrio Jakarta Selatan.
Mereka yakni PT Cekindo Business Internasional, PT Novartis Indonesia dan PT Axa Services Indonesia.
BACA JUGA: 10 Aturan Ketat PSBB DKI Jakarta Jilid ke 3, Catat!
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sudin Ketenagakerjaan Sudrajat didampingi satgas penanggulangan PSBB baik tingkat Kota, Kecamatan hingga kelurahan.
Sudrajat mengatakan, kegiatan pengawasan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
"Tadi kita sidak Alhamdulillah kita temukan semua karyawan yang ada di bawah 25 persen," ujar Sudrajat di Jakarta Selatan, Senin, (11/1).
Diketahui, dalam Pergub tersebut memuat 70 pasal yang mengatur sejumlah ketentuan dalam penanggulangan covid-19 di Jakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News