Kemenpar dan Pemprov Sulut Kebut Pengusulan KEK Tanjung Pulisan

Kemenpar dan Pemprov Sulut Kebut Pengusulan KEK Tanjung Pulisan - GenPI.co

Dia menambahkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk mengusulkan KEK Pariwisata. Syarat tersebut meliputi ketersediaan lahan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), infrastruktur.

Selain itu, daerah tersebut juga harus memiliki peta jalan pengembangan pariwisata di KEK yang diusulkan. Infrastruktur dasar lainnya seperti ketersediaan air baku, kelistrikan, juga menjadi sala satu persyaratan.

“KEK itu paling susah AMDAL. Jadi itu harus diajukan, tetapi Kemenko memberikan kemudahan sedikit bahwa AMDAL bisa dilakukan secara paralel. Di luar itu ada 14 syarat yang relative mudah asal tanahnya sudah clean and clear,” jelas Menpar Arief Yahya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya