Komisi III akan Masukkan Perlindungan Saksi di Revisi KUHAP

Komisi III akan Masukkan Perlindungan Saksi di Revisi KUHAP - GenPI.co
Arsul Sani (foto: DPR)

“Kerahasian itu sebenarnya pokok-pokoknya adalah sudah ada di UU LPSK, meskipun tidak diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Arsul Sani juga mengatakan bahwa akan memasukkan kerahasiaan tersebut ke dalam revisi KUHAP. 

“Saya kira soal kerahasian itu, Komisi III pada periode ini juga sudah bertekad melakukan revisi KUHAP. Ini nanti kami masukkan,” ucapnya. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya