Ada Kabar dari Dirjen Dukcapil untuk Keluarga Korban Sriwijaya 

Ada Kabar dari Dirjen Dukcapil untuk Keluarga Korban Sriwijaya  - GenPI.co
Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Zudan Arif. (Foto: Antara/ (Muhammad Zulfikar)

GenPI.co - Keluarga korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tidak perlu mengurus akta kematian.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (15/1).

BACA JUGA: Sindiran Pedas Deddy Corbuzier pada Mbak You: Cari Duit!

Zudan mengatakan, pihaknya akan mengurus semua dan  keluarga cukup menunggu di rumah masing-masing. 

Dinas Dukcapil hanya memerlukan surat keterangan dari Tim DVI Polri sebelum menerbitkan akta kematian.

"Dari keluarga cukup di rumah nanti dokumen akan kami sampaikan,” katanya lagi. 

Ia mengatakan, pihaknya memudahkan semua prosedur karena ini terkait tugas negara dan tugas kemanusiaan. 

Dukcapil juga dikatakan ters menjalin kerja sama dan koordinasi dengan TIM DVI POlri dalam proses identifikasi jenazah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya