Pakar Hukum: Masyarakat yang Menolak Vaksin Tak Bisa Dipidana

Pakar Hukum: Masyarakat yang Menolak Vaksin Tak Bisa Dipidana - GenPI.co
Ilustrasi vaksin covid-19. Foto: Antara

GenPI.co - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan masyarakat yang menolak vaksin covid-19 tidak bisa dipidana.

Sebab, kata Suparji, Sebab sejauh ini, yang ada hanyalah kewajiban mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

BACA JUGA: Pilpres 2024, Gatot Nurmantyo-Airlangga Oke Juga

"Yang menjadi kewajiban adalah mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mencantumkan sanksi pidana jika menolak vaksinasi Covid-19," kata Suparji di Jakarta, Minggu (17/1).

Suparji menegaskan bahwa tidak tepat dan tidak memenuhi asas legalitas apabila pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan diperluas ke penolakan vaksinasi.

"Jadi tidak tepat dan tidak memenuhi asas legalitas jika pasal 93 itu diperluas ke penolakan vaksin. Terlenih sekarang adalah PSBB, bukan karantina kesehatan," tuturnya.

Atas dasar itu, ia menekankan bahwa vaksinasi Covid-19 ini bersifat sukarela. Setiap warga negara berhak untuk menolak atau menerima vaksin tersebut karena memang tak ada aturan eksplisit tentang larangan menolak vaksin.

"Jadi menolak vaksin merupakan hak asasi setiap warga negara, karena dalam UU 6/2018 tidak terdapat norma yang mengatur vaksin. Pemerintah tak bisa mewajibkan atau bahkan mempidana yang menolak vaksin," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya