Benahi Persepsi, BKN: PPPK Bukan Honorer, Gaji Tak di Bawah UMR

Benahi Persepsi, BKN: PPPK Bukan Honorer, Gaji Tak di Bawah UMR - GenPI.co
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (foto: JPNN)

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK menyebutkan, jika PPPK menerima gaji dan tunjangan setara PNS dalam kelas jabatan sama. 

"Apa yang diterima pegawai PPPK sama dengan PNS. Jadi bukan di bawah UMR," jelas Bima.

Bima mengakui, belakangan muncul banyak penilaian yang menyebut bahwa gaji PPPK tidak akan memadai, tidak sesuai, tidak adil, tidak sama dengan PNS. 

"Dalam kelas jabatan yang sama mereka mendapatkan gaji dan tunjangan serta hak-hak yang sama. Tidak ada perbedaan," tegasnya. 

Kalau pun ada perbedaan, hanya pada sistem pensiun. Itu pun pemerintah sedang berupaya membuat skema-skema pensiun agar apa yang diterima PPPK ini tidak berbeda dengan PNS. (*/JPNN)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya