Benahi Persepsi, BKN: PPPK Bukan Honorer, Gaji Tak di Bawah UMR

Benahi Persepsi, BKN: PPPK Bukan Honorer, Gaji Tak di Bawah UMR - GenPI.co
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (foto: JPNN)

GenPI.co - Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan  pegawai negeri sipil.

Namun, masih saja ada kesimpangsiuran terkait makna ASN yang berstatus PPPK.

BACA JUGAPPPK Punya Kontrak Masa Kerja, BKN: Tak Perlu Khawatir

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pun meluruskan persepsi PPPK.

Di antaranya ada anggapan PPPK mirip pegawai honorer, sehingga mendapatkan penolakan masyarakat terutama di kalangan honorer yang ingin menjadi ASN.

"Perlu saya luruskan soal PPPK ini. PPPK bukan honorer. PPPK itu ASN. Dia punya nomor induk kepegawaian (NIP) yang tercatat di BKN," kata Bima Haria. 

Dengan memiliki NIP, PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan layak sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN.

BACA JUGASeleksi PPPK Ada 1 Juta, Tapi Nasib 200 Ribu Honorer K2 Tak Jelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya