
GenPI.co - Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil.
Namun, masih saja ada kesimpangsiuran terkait makna ASN yang berstatus PPPK.
BACA JUGA: PPPK Punya Kontrak Masa Kerja, BKN: Tak Perlu Khawatir
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pun meluruskan persepsi PPPK.
Di antaranya ada anggapan PPPK mirip pegawai honorer, sehingga mendapatkan penolakan masyarakat terutama di kalangan honorer yang ingin menjadi ASN.
"Perlu saya luruskan soal PPPK ini. PPPK bukan honorer. PPPK itu ASN. Dia punya nomor induk kepegawaian (NIP) yang tercatat di BKN," kata Bima Haria.
Dengan memiliki NIP, PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan layak sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Ada 1 Juta, Tapi Nasib 200 Ribu Honorer K2 Tak Jelas
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News