
“Biasa saja,” ujar pengamat kebijakan publik ini.
BACA JUGA: Asyik! CPNS 2019 Mulai Kerja, Gaji dan Tunjangan Menanti
Sementara itu terkait belum seluruhnya yang mendapat tambahan tunjangan, Yogi bisa memakluminya.
“Ini masalah keuangan negara,” ujar Yogi Suprayogi.
Berikut Perpres penyesuaian tunjangan fungsional yang baru dirilis.
Perpres Nomor 3 Tahun 2021
Pembina teknis perbendaharaan terampil, Rp 360 ribu/bulan
Pembina teknis perbendaharaan negara mahir, Rp 540 ribu/bulan
Pembina teknis perbendaharaan negara penyelia, Rp 960 ribu/bulan
Perpres Nomor 4 Tahun 2021
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News