Awas Jangan Sampai Jabatan PNS Lepas! Ada Aturan Baru Mulai 2021

Awas Jangan Sampai Jabatan PNS Lepas! Ada Aturan Baru Mulai 2021 - GenPI.co
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja (foto: Kemenpan-RB)

BACA JUGAJokowi Kerek Tunjangan Fungsional PNS, Akademisi: Cuma Kemenkeu?

Jika tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, maka tidak dapat disetarakan ke jabatan fungsional yang ingin dituju, dan dapat beralih ke jabatan fungsional lain melalui proses uji kompetensi.

Aba menjelaskan perubahan mekanisme ini dilakukan bagi instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan. 

Bagi instansi pemerintah yang melakukan usulan setelah keluarnya revisi Permen PANRB No. 28/2019 terbit, akan mengikuti perubahan mekanisme yang tercantum dalam peraturan tersebut. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya