Awas Jangan Sampai Jabatan PNS Lepas! Ada Aturan Baru Mulai 2021

Awas Jangan Sampai Jabatan PNS Lepas! Ada Aturan Baru Mulai 2021 - GenPI.co
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja (foto: Kemenpan-RB)

GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) saat ini tengah merumuskan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 sebagai landasan proses penyetaraan jabatan pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2021.

Hal ini merupakan langkah awal penyederhanaan birokrasi, selain itu supaya diketahui pasti jabatan apa saja yang akan disetarakan.

BACA JUGAKenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS, Akademisi: Belum Clear

Seperti diketahui, proses penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di tahun 2021 ini akan terus dilanjutkan. 

“Saat ini sedang proses revisi Permen PANRB No. 28/2019. Dengan revisi ini, maka mekanisme penyetaraan jabatan akan berbeda dengan yang dijalani pada tahun 2020,” kata Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja dikutip dari laman Kemenpan-RB.

Aba mengemukakannya dalam Evaluasi Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan administrasi ke Jabatan fungsional dan Kebijakan Tindak Lanjut Tahun 2021 di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Perbedaan proses penyetaraan jabatan baru dapat dilakukan, jika instansi yang mengusulkan telah mengantongi penyederhanaan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). 

Mekanisme yang berbeda lainnya adalah perlu adanya kesesuaian kualifikasi dan kompetensi antara jabatan fungsional dengan pegawai yang akan disetarakan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya