Revisi UU ASN: DPR Tidak Biarkan Honorer Sengsara Tak Berujung

Revisi UU ASN: DPR Tidak Biarkan Honorer Sengsara Tak Berujung - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo alam rapat kerja Komisi II DPR-RI dengan pemerintah pada 18 Januari 2021 (foto: menpan)

Honorer K2 serta sisa K1 juga masuk di dalamnya. Sebab, kata Fikri, honorer K2, K1, dan nonkategori merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah. 

"Karena enggak mungkin menyelesaikan tetapi lompat-lompat dengan meninggalkan problem sebelumnya," ujar Fikri.

Dia mengakui, permasalahan honorer harus dicicil penyelesaiannya.

Karena itu, pemerintah harus membuat peta jalan penyelesaian secara menyeluruh. 

Seperti diketahui, dalam rapat kerja Komisi II DPR-RI dengan pemerintah pada 18 Januari 2021, Menpan-RB Tjahjo Kumolo menegaskan, penuntasan masalah honorer cukup lewat peraturan pemerintah. (*/JPNN)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya