Setelah tiba di Indonesia, WNI harus menjalani karantina selama lima hari yang sudah disiapkan pemerintah.
Sementara perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia boleh melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama lima hari. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News