Polisi bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Polisi bongkar Jaringan Narkoba Malaysia - GenPI.co
Mabes Polri ungkap jaringan narkoba Malaysia. (dok Polri)

GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri kolaborasi dengan Bea Cukak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan dalam lapas.

Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan narkoba yang berhasil diamankan, yakni sabu seberat 8.206 gram, ekstasi sebanyak 21 ribu butir, Happy five sebanyak 220 butir. 

BACA JUGA: Listyo Sigit Baru Dilantik Kapolri, Polsek di Padang Dirusak

Hal itu, setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Batam Kepulauan Riau.

"Langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada target sekitar hari Kamis 21 Januari 2021 setelah tim membuntuti mobil Daihatsu hitam dengan nomor polisi BP 129 AR di daerah Agas Tanjung, Batam," katanya dalam keterangan GenPI.co peroleh, Jumat (29/1).

Argo menjelaskan, dua tersangka berinsial SK dan NS berhasil diamankan dan langsung dilakukan pengembangan. Alhasil, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap berinisial HY dan H.

"Kemudian setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," katanya.

Menurutnya, narkoba itu diproleh dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Barelang Batam. Untuk peredarannya di wilayah Batam dan Makassar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya