
GenPI.co - Pemerintah akan merektrut satu juta guru melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun seleksi tersebut tidak termasuk guru agama, mengingat formasi 1 juta guru diusulkan oleh Kemendikbud.
BACA JUGA: Guru Agama Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Tokoh PKB Heran
Pasalnya, kebutuhan dan pengadaan guru agama di sekolah negeri dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril mengungkapkan terkait kebutuhan guru agama.
Ia mengungkapkannya saat temu virtual dengan PGRI Jawa Tengah yang diungah di YouTube PGRI Provinsi Jawa Tengah, Minggu (31/1/2021).
“Untuk guru agama saat ini kami masih dalam koordnasi dengan Kemenag,” ujar Iwan Syahril.
Hal ini mengingat Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah, mengemukakan pengadaan dan kebutuhan guru pendidik agama di sekolah negeri dilakukan oleh Kemenag.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News