Dewan Pers: Media Sosial Bukan Produk Jurnalistik

Dewan Pers: Media Sosial Bukan Produk Jurnalistik - GenPI.co
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun. (Webinar HPN)

GenPI.co - Media massa seperti koran saat ini sudah mulai turun eksistensinya. Hal itu dikarenakan mulai munculnya media sosial, membuat orang beralih ke sana.

Seperti dalam pemaparan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun, menyebutkan survei Dewan Pers Universitas Prof Dr Moestopo yang dirilis pada 2019 menunjukkan sumber informasi pertama responden adalah Media online sebesar 26,7 persen.

BACA JUGA: Yasonna: Internet Bisa Menyatukan Masyarakat dan Memecah Belah

"Selanjutnya, masyarakat akan mengkroscek kebenaran media informasi ke online dan baru ke televisi," ujar Hendry dalam webinar Hari Pers Nasional yang bertajuk Regulasi Negara Dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstreaming di Era Disrupsi Medsos, Kamis (4/2).

Pada dasarnya media sosial bukanlah produk jurnalistik sehingga informasinya rawan terkena UU ITE dan dewan pers.

"Dalam kondisi tertentu dewan pers menetapkan produk medsos sebagai karya jurnalistik. Dasarnya bab 1 pasal 1 UU Pers butir 1," ucap Hendry.

Adapun isi yang tertuang pada bab 1 pasal 1 UU Pers berbunyi, adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnaslitik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan.

Sementara, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya