.webp)
Dia menambahkan, ada syarat yang harus dipenuhi oleh media sosial itu.
"Pertama media sosial tersebut berbadan hukum Indonesia, atau pembuat informasi adalah wartawan aktif yang ditandai dengan kartu pers, keanggotaan di organisasi, atau sertifikat kompetensi," jelasnya.
Selanjutnya, media sosial tersebut merupakan akun resmi media massa, sehingga menjadi perpanjangan produk jurnalistik dari media tersebut kepada masyarakat.
BACA JUGA: Mensesneg Tegaskan Presiden Jokowi Tak akan Balas Surat AHY
"Sejauh ini khususnya insitusi polri menghargai sikap dewan pers, tetapi sebaiknya ada peraturan tertulis tentang media sosial sehingga ada dasar atas pendapat ahli pers atas kasus yang dilaporkan," pungkasnya. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News