Lion Air Turunkan Harga Tiket Semua Rute

Lion Air Turunkan Harga Tiket Semua Rute - GenPI.co
Lion Air Group turunkan harga tiket pesawat mulai 30 Maret 2019 (foto: Antara)

Peraturan menteri nomor 20 tersebut menggantikan Peraturan Menteri No.14/2016, yang dalam pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen.

Kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.

Aturan baru tersebut dibuat pascatarif tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat sejak awal 2019. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan mengatakan, dengan aturan baru tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif tiket pesawat.

Sementara itu, maskapai Garuda Indonesia berharap dengan terbitnya aturan baru tentang tarif penerbangan akan menghilangkan praktik perang tarif.

“Mudah-mudahan dengan adanya peraturan baru ini bisa mencegah perang tarif,” kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya