GenPI.co - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram kepada Kapolda se-Jawa dan Bali, lantaran mengingat angka Covid-19 terus meningkat.
Surat telegaram nomor ST/203/II/Ops.2./2021 untuk rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan skala mikro sampai tingkat RT/RW.
BACA JUGA: Dewan Pers: Jurnalisme Tidak Mati, Tetapi Harus Dipelihara
"Surat telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," ucap Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Lebih lanjut, Komjen Agus menjelaskan, PPKM skala mikro bakal diterapkan dari tingkat kelurahan sampai RT di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.
Akan tetapi, pelaksanaan terlebih dahulu menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari mendatang.
Keluar surat telegram agar jajaran wilayah melakukan koodinasi, kolaborasi, komunikasi dan kerja sama untuk penerapan nanti.
Selain itu, hal ini juga guna melakukan pemetaan daerah rawan Covid-19 untuk sasaran PPKM skala mikro.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News