"Nantinya ujian tersebut akan diselenggarakan sekolah sebagai penentu kelulusan dalam bentuk portofolio, penugasan, les luring atau daring, dan kegiatan penilaian lain yang ditentukan," ujar Nadiem.
Sedangkan untuk Sekolah Menuju Kejuruan (SMK), akan mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan itu tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Seleksi PPPK, Mas Nadiem Tolong Dengarkan Suara Hati Guru Honorer
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Selain permasalahan UN dan ujian kesetaraan, Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News