Langgar Aturan, Kapal Ikan Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

Langgar Aturan, Kapal Ikan Malaysia Ditangkap di Selat Malaka - GenPI.co
Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap para pelaku pengguna alat penangkap ikan (API) terlarang dan itu merupakan kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia, Rabu (3/2/2021) di perairan Selat Malaka. Foto: Dok KK

GenPI.co - Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap para pelaku pengguna alat penangkap ikan (API) terlarang.

Kapal asing yang menggunakan alat penangkap ikan (API) terlarang trawl itu dideteksi di perairan Selat Malaka pada Rabu (3/2/2021) pukul 09.35 WIB.

BACA JUGA: Rekomendasi 3 Gunung Buat Pendaki Pemula, Pesonanya Bikin Melongo

"Pemeriksaan awal oleh aparat, kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia, rupanya berawak 5 orang asal Myanmar," ucap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangannya, seperti pada rilis yang diterima GenPI.co, Sabtu (6/2/2021).

Lebih lanjut, Antam menerangkan bahwa Kapten Mohamad Slamet dan aparat Kapal Pengawas HIU 11 menemukan kapal asing berbendera Malaysia itu tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.

Menurutnya, awak Kapal KHF 2559 itu tertangkap secara terang-terangan menggunakan API trawl di daerah Landas Kontinen Indonesia, di titik koordinat 03°24.468'N - 100°18.708'E.

Kapal KHF 2559 itu kini tengah dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan dan akan diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP setempat.

BACA JUGA: Berburu Try Out Seleksi PPPK, Jumlah Peminatnya Spektakuler

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya