Hukuman Mantan Bupati Bengkalis Dipotong, KPK Ajukan Kasasi

Hukuman Mantan Bupati Bengkalis Dipotong, KPK Ajukan Kasasi - GenPI.co
mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin (foto: Antara)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding perkara mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Amril.

BACA JUGAKPK Duga Edhy Prabowo Jajan Wine Pakai Uang Korupsi Benur

Vonis tersebut berkurang dua tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang memvonisnya selama 6 tahun pidana penjara.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis 4/2/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/2/2021).

Adapun alasan kasasi antara lain, kata Ali, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B.

BACA JUGAMendadak Eks Penasihat KPK Minta Jokowi Lakukan Ini, Mengejutkan

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," pungkas  Ali. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya