
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding perkara mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Amril.
BACA JUGA: KPK Duga Edhy Prabowo Jajan Wine Pakai Uang Korupsi Benur
Vonis tersebut berkurang dua tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang memvonisnya selama 6 tahun pidana penjara.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis 4/2/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/2/2021).
Adapun alasan kasasi antara lain, kata Ali, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B.
BACA JUGA: Mendadak Eks Penasihat KPK Minta Jokowi Lakukan Ini, Mengejutkan
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," pungkas Ali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News