Meterai Rp 10 Ribu Berlaku, Begini Peraturannya

Meterai Rp 10 Ribu Berlaku, Begini Peraturannya - GenPI.co
Ilustrasi. Foto: Antara

Cara lainnya ialah menempelkan masing-masing satu meterai Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat memahami aturan baru tentang meterai.

BACA JUGAPrediksi IHSG Pekan Depan: Saham ADRO dan BBTN Direkomendasi

Selain itu, dia juga mengingatkan warga untuk waspada peredaran meterai tempel palsu atau yang bekas pakai alias rekondisi.

"Kalau warga ragu, lebih baik datang dan beli materai di kantor pos saja," kata Norman. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya