Sementara itu, ujarnya, guru dan tata usaha dari Rp 4,3 juta menjadi Rp 4,7 juta per bulan.
"Kalau sudah segitu gajinya, mau buat apalagi status PPPK. Mending kalau mau diangkat aparatur sipil negara, ya PNS," ucapnya.
Tetapi, kata Eko, kondisi di Surabaya tidak sama seperti kabupaten/kota lainnya.
Ia mengemukakan banyak honorer yang masih digaji di bawah upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Otomatis mereka mau saja mengikuti tes PPPK.
BACA JUGA: Update Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal, Persyaratan, Tahapannya
Sementara itu, ia menyoroti jika kemampuan honorer diukur oleh tes 150 soal. Apalagi tesnya dengan sistem komputer.
"Komputer itu kan tidak punya hati. Dia enggak tahu bagaimana kondisi honorer yang ikut tes PPPK apakah lagi tegang atau siap. Tahu-tahunya ada yang lulus dan tidak," ujar Eko Mardiono. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News