PSBB Jakarta Diperpanjang, Libur Imlek Dilarang ke Luar Kota

PSBB Jakarta Diperpanjang, Libur Imlek Dilarang ke Luar Kota - GenPI.co
Anies Baswedan. Foto: Antara

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Februari, guna mencegah penyebaran covid-19 selama libur Imlek 2021.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

BACA JUGA: Curhatan Bu Risma Bikin Kaget, Bakal Mundur dari Mensos

Anies juga mengingatkan untuk warga yang akan menjalani libur Imlek, bahwa angka kenaikan kasus terjadi setiap selesai libur akhir pekan panjang.

Menurut Anies, kasus positif COVID-19 biasanya meningkat dalam kurun waktu satu hingga dua pekan sesudahnya.

"Minggu depan, ada akhir pekan panjang perayaan Imlek. Saya imbau semua jangan berpergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial," ujar Anies di Balai Kota DKI, Senin (8/2).

Anies mengharapkan adanya partisipasi publik secara komprehensif, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap menjalankan 3M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak serta menahan diri untuk berkegiatan yang sifatnya massal saat berada di luar rumah.

BACA JUGA: Saling Serang, Rocky Gerung Vs Politikus PDIP

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya