
GenPI.co - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama telah dilakukan pada Februari 2019.
Peserta yang lolos seleksi sudah diumumkan, termasuk honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP).
BACA JUGA: Melongo! Ternyata Ada Lo Honorer yang Bergaji Rp 4 Juta/Bulan
Namun sudah berjalan dua tahun dari seleksi, ternyata peserta yang lolos ada yang belum kunjung cair gajinya.
Hal ini kemudian dipertanyakan Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih.
Ia menyoroti belasan ribu PPPK dari honorer K2 dan THL TBPP, yang sudah resmi diangkat pada Januari, tetapi belum digaji.
Padahal regulasi pengangkatan PPPK sudah lengkap. Termasuk Permendagri Momor 6 tahun 2021 yang dijadikan pemda alasan belum bisa membayarkan gaji dan tunjangan PPPK, ternyata sudah terbit sejak 27 Januari.
"Saya benar-benar prihatin dengan apa yang terjadi dengan nasib PPPK yang direkrut Februari 2019. Saya enggak bisa bayangkan betapa sabarnya mereka menunggu dua tahun lebih diangkat PPPK. Padahal ekspektasi mereka sebenarnya PNS," kata Fikri, Minggu (7/2/2021).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News