Melongo! Rincian Kontrak PPPK Bikin Bahagia Sampai  Tembus Langit

Melongo! Rincian Kontrak PPPK Bikin Bahagia Sampai  Tembus Langit - GenPI.co
PPPK dari Kabupaten Boyolali bersukacita (sumber foto: JPNN)

BACA JUGADapur Ngebul! Daftar CPNS Dibuka April-Mei, Update Gaji PNS 2021

Seluruh ketentuan tersebut, ujar Ahmad Saifudin, dijelaskan secara gamblang oleh pejabat pemda terkait. 

"Kemarin (8/2/2021), usai teken kontrak kerja, 177 guru PPPK mendapatkan arahan dari kepala Dinas Pendidikan tentang apa saja tugas dan tanggung jawab kami. Termasuk sanksi bagi PPPK yang melanggar aturan," kata Saifudin, Selasa (9/2/2021).

Ahmad Saifudin menyebutkan, pemberian sanksi bagi PPPK terdiri dari tiga tahapan sesuai berat ringannya pelanggaran yang dilakukan. 

1. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala sampai satu tahun, penurunan golongan setingkat lebih rendah selama satu tahun.

3. Sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dengan tidak atau pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat. 

Poin kedua, menurut Saifudin, sempat menjadi pembahasan sesama PPPK. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya