Jokowi Bebaskan Pajak Perusahaan Media Hingga Juni 2021

Jokowi Bebaskan Pajak Perusahaan Media Hingga Juni 2021 - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Instagram/jokowi)

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mengatakan pajak penghasilan (PPh) untuk insan pers akan ditanggung pemerintah sampai Juni 2021. 

Keringanan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meringankan beban industri media di masa pandemi Covid-19. 

BACA JUGA: Pernyataan Ferdinand Jleb Banget, Sebut Amien Rais Tak Normal

Menurut Jokowi, pajak bagi awak media masuk ke dalam daftar pajak yang dibayarkan oleh pemerintah. Hal tersebut diungkapkan dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional 2021. 

"Pajak dibayar oleh pemerintah. Ini berlaku hingga Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," ujar Jokowi, Selasa (9/2/2021). 

Tidak hanya itu, Jokowi juga mengatakan pemerintah mengurangi PPh badan usaha untuk membantu industri media.

Jokowi juga mengatakan bantuan lainnya, yakni pembebasan PPh untuk dua jenis impor dan percepatan restitusi serta insentif yang juga berlaku hingga Juni 2021. 

"Selain itu, ada pula kebijakan pembebasan abonemen listrik bagi badan usaha media," ungkap Jokowi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya