WNA Sudah Boleh Masuk Indonesia, Tapi Ada Syaratnya..

WNA Sudah Boleh Masuk Indonesia, Tapi Ada Syaratnya.. - GenPI.co
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menanggapi peraturan baru pemerintah terkait perizinan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia.

“Masuknya WNA ke Indonesia tentu ada peraturan protokol kesehatan yang diatur pemerintah. Saat mendarat tentu dites kesehatannya dan lain-lain,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (10/2).

BACA JUGA: Politikus Demokrat Beberkan Fakta, Mantan Ketua DPR Kena Skakmat

Politisi Golkar tersebut juga mengatakan tujuan masuknya WNA ke Indonesia untuk memulihkan perekonomian di Indonesia. 

“Supaya ada perputaran dari UMKM dan ekonomi bisa jalan,” imbuhnya. 

Belum lama ini pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. 

Peraturan yang mulai efektif pada 9 Februari 2021 tersebut disampaikan oleh juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

"Dalam rangka beradaptasi dengan kondisi Covid-19 terkini, pemerintah juga memperhatikan arus keluar masuk pelaku perjalanan luar negeri," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya