WNA Sudah Boleh Masuk Indonesia, Tapi Ada Syaratnya..

WNA Sudah Boleh Masuk Indonesia, Tapi Ada Syaratnya.. - GenPI.co
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

Dalam surat edaran Satgas nomor 8 tahun 2021 tersebut terdapat beberapa perbedaan, seperti WNA yang sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan berbagai syarat.

Pertama, WNA tersebut merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Kedua, pemegang izin sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) serta WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga. 

Selain itu, WNA juga harus mengikuti berbagai persyaratan mulai dari mematuhi protokol kesehatan, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. 

BACA JUGA: Menkes Tak Hadir Rapat Kerja, Komisi IX DPR Ngamuk!

Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. 

Wiku menambahkan, lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet atau biaya mandiri di hotel yang telah direkomendasikan satgas Covid-19. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya