Musim Liburan Panjang, Tes Covid Hanya Berlaku 1 Hari Saja

Musim Liburan Panjang, Tes Covid Hanya Berlaku 1 Hari Saja - GenPI.co
Tes antigen perjalanan darat. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api.

Dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan. 

Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam. 

BACA JUGAMemalsukan Hasil Tes Covid-19 Siap Dipenjara 4 Tahun

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang," ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan resminya.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain sebagai berikut :

Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat telah melakukan test RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan test acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya