Info Penting bagi Calon Penumpang KA soal GeNose C19, Simak!

Info Penting bagi Calon Penumpang KA soal GeNose C19, Simak! - GenPI.co
Genose C019. Foto: Antara

GenPI.co - Para calon penumpang kereta api jarak jauh harus menjalani tes cepat antigen dan deteksi dini GeNose C19 untuk mengetahui apakah tertulari virus corona (covid-19) atau tidak.

Ada dua landasan sehingga PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan peraturan itu.

BACA JUGA: Terminal Pulogebang Gunakan Sistem Deteksi Covid-19 dangan GeNose

Peraturan pertama ialah Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi COVID-19.

Adapun peraturan kedua ialah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain memakai rapid test antigen ataupun GeNose, pengguna KA saat ini juga bisa menggunakan tes PCR atau tes usap.

Surat keterangan negatif covid-19 dari pemeriksaan menggunakan GeNose, antigen, dan PCR bisa diambil maksimal 3x34 jam sebelum keberangkatan.

"Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan," kata Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Rabu (10/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya