.webp)
Barang bukti diserahterimakan dari Polairud Polda Jatim kepada BPSPL Denpasar. Kemudian, Polairud berkoordinasi dengan BKIPM I Surabaya dan BPSPL Denpasar untuk pelepasliaran barang bukti hasil sitaan tersebut.
BACA JUGA: Berita Top 5: Lahan Markaz Syariah Direbut, Fadli Beber Fakta
BBL itu dilepasliarkan di perairan sekitar Pulau Lusi dengan titik koordinat 7°33'53.6" LS 112°53'16.4" BT dan kedalaman lebih dari 6 meter serta substrat berpasir. Kondisi perairan saat pelepasliaran adalah gelombang relatif kecil dan kondisi cuaca cerah.
Menurut Yudiarso, bahwa pemilihan lokasi pelepasliaran di sekitar Pulau Lusi didasarkan pada pertimbangan kemudahan akses, keselamatan petugas, dan kecocokan kondisi perairan untuk habitat BBL sesuai parameter fisika-kimia perairan.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News