KKP Lepasliarkan Benih Lobster Hasil Sitaan di Perairan Sidoarjo

KKP Lepasliarkan Benih Lobster Hasil Sitaan di Perairan Sidoarjo - GenPI.co
Pelepasan benih lobster sitaan. Foto: Dok KKP RI.

GenPI.co - Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan benih bening lobster (BBL).

BBL tersebut merupakan hasil sitaan sebanyak 3.256 ekor yang dilepasliarkan di perairan sekitar Pulau Lusi, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (2/2/2021) lalu.

BACA JUGA: Pilih Mana? Perbedaan Hak Istimewa PNS vs PPPK, Termasuk Gaji

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso, mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran lobster merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian populasi lobster di habitatnya.

Selain itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Ini hasil sitaan polisi perairan (Polair) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, yang menggagalkan perdagangan ilegal sejumlah 3.456 ekor. Jumlah yang telah disisihkan untuk kebutuhan barang bukti sebanyak 200 ekor,” ujar Permana Yudiarso dalam keterangannya seperti pada rilis yang diterima GenPI.co, Minggu (14/2/2021).

BBL awalnya dititipkan pada Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) I Surabaya untuk dirawat dan ditampung sementara, sebelum akhirnya dilepasliarkan ke alam.

Sebelumnya, penggagalan perdagangan ilegal itu berawal dari anggota Tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim yang mendapatkan informasi pengiriman benih bening lobster di wilayah Blitar dan Tulungagung. Lalu, petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya