BACA JUGA: Dino Patti Djalal Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Pasalnya, melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan),IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News