Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal, 5 Pelaku Diringkus

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal, 5 Pelaku Diringkus - GenPI.co
Kabid Polda Kalbar Kombes Pol Dony Charles. (dok humas polri)

GenPI.co - Penambangan emas tanpa izin di Jalan Benawan, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, berhasil diterbibkan oleh Polda Kalimantan Barat.

Alhasil, dalam penertiban itu diamankan lima orang dan dua alat excavator yang telah disita.

BACA JUGA: AHY Bisa Jadi Kuda Hitam di Pilpres, Tapi Ada Syaratnya

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar Kombes Pol Dony Charles Go mengatakan, penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat di sekitar lokasi.

"Petugas melihat 2 titik lokasi dan 2 alat berat exavator. Para pekerja melakukan penangkapan terhadap para penambang," jelasnya dalam keterangannya, Minggu (14/2).

Dony menjelaskan, penambakan ilegal ini mengamankan lima pekerha dengan inisial SD, AB, CH, TJ dan RY.

"Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 unit alat berat excavator, 2 buah potongan drum, 2 buah kain kian, 2 buah selang spiral dan 2 buah pendulang," katanya.

Para pelaku bakal dijerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya