Peraturan Baru, Warga yang Menolak Vaksin Bakal Dipenjara

Peraturan Baru, Warga yang Menolak Vaksin Bakal Dipenjara - GenPI.co
Presiden Jokowi saat disuntik vaksin covid-19. FOTO: Antara

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan peraturan mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Gibran Maju Pilkada DKI, Pendukung Anies dan AHY Bakal Jumpalitan

Pemerintah menargetkan vaksinasi covid-19  terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Sabtu (13/2), jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.

BACA JUGA: AHY Bisa Jadi Kuda Hitam di Pilpres, Tapi Ada Syaratnya

Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin COVID-19 dosis kedua mencapai 415.486 orang. (ant)

Liga Kapan Mulai? Penonton Rindunya Setengah Mati

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya