GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan peraturan mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Gibran Maju Pilkada DKI, Pendukung Anies dan AHY Bakal Jumpalitan
Pemerintah menargetkan vaksinasi covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Sabtu (13/2), jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.
BACA JUGA: AHY Bisa Jadi Kuda Hitam di Pilpres, Tapi Ada Syaratnya
Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin COVID-19 dosis kedua mencapai 415.486 orang. (ant)
Liga Kapan Mulai? Penonton Rindunya Setengah Mati
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News