Makin Disayang, Gaji dan Tunjangan PNS Zaman Now Bikin Melongo

Makin Disayang, Gaji dan Tunjangan PNS Zaman Now Bikin Melongo - GenPI.co
Ilustrasi (foto: JPNN)

GenPI.co - Pengamat kebijakan publik Lina M menilai bahwa walaupun dana pensiun ditanggung sendiri oleh aparatur sipil negara (ASN), tidak akan masalah jika gaji pokok tidak naik.

Menurutnya, tunjangan yang diperoleh ASN di luar gaji pokok sudah cukup menutupi pemotongan tersebut.

“Dulu orang mengatakan guru gajinya paling rendah, tapi saat ini hitungannya berbeda. Salah satunya, guru sekarang ini ada tunjangan profesi jika dia melakukan sertifikasi guru.Lalu, ada tunjangan kinerja juga,” kata Lina, akademisi dari Universitas Indonesia kepada GenPI.co, baru-baru ini.

Lina memaparkan bahwa gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh para ASN tidak kecil-kecil amat, dan sesuai dengan UMR.

BACA JUGARekrutmen ASN: Update Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021

“Namun, mungkin ini berbeda dengan guru-guru honorer yang belum melakukan sertifikasi. Makanya, gaji mereka pun berbeda,” ujarnya.

Lina bahkan menyebutkan bahwa gaji tertinggi yang bisa diperoleh seorang ASN di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat bisa menyentuh Rp 8 juta.

“Gaji pokok PNS (pegawai negeri sipil) itu Rp 3 jutaan. Lalu, ditambah tunjangan fungsional guru. Di DKI tunjangan fungsional guru itu sekarang mungkin sudah menyentuh Rp 3 juta. Itu sudah Rp 6 juta. Kemudian, ada tunjangan profesi juga, nyentuh sampai Rp 8 jutaan, kok,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya