Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Bepergian

Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Bepergian - GenPI.co
Ilustrasi-Vaksin Covid-19. Foto: ANTARA/Shutterstock/am.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sertifikat vaksinasi covid-19 bisa diterapkan sebagai pengganti hasil tes swab PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.

"Kalau bisa vaksin itu jangan ditakut-takuti konsekuensi pidana, tetapi diberikan iming-iming benefit-nya apa," ujar Budi, Kamis (14/1/2021) lalu.

BACA JUGA: Indonesia Belum Dapat Kuota Haji 2021, Kemenag Tetap Optimistis

Budi juga mewacanakan, bagi mereka yang sudah disuntik vaksin covid-19 akan mendapatkan sertifikat dalam bentuk digital.

"Sehingga kalau mau terbang atau pesan tiket, tidak usah menunjukkan (bukti) PCR tes atau antigen. Dengan menggunakan electronic health sertification itu, dia langsung bisa lolos dan itu terintegrasi," imbuhnya.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya